PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat pelaku penyalahguna sabu dan ganja Jumat (11/9/2020) dan Sabtu (12/9/2020). Keempat pelaku asal warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang ditangkap ini terdiri dari dua bandar yakni EN (40) dan YP (24). Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38).
Berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba menangkap ED dan SJ, Jumat (11/9/2020) . "Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa satu buah alat hisap sabu dan satu HP. Kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan barang bukti satu pipa kaca pirek bekas pakai dan dua alat hisap sabu," kata dia.
Setelah itu, dikatakan Dedi, pada Sabtu (12/9/20) pukul 05.30 WIB menangkap YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. "Saat kami geledah, dari tangan YP ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu, tiga plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering," kata Iptu Dedi.
Pelaku YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari A yang masih dalam pengejaran. Selain itu, sejak seminggu yang lalu, pelaku YP sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram sabu. "Sebagian besar barangnya dijual di Bandar Lampung saat pelaku pernah mengontrak di Telukbetung. Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram ini sejak beberapa tahun yang lalu. Dari bisnis haram tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan," ujar dia.
Selain itu, dalam proses pengembangan ternyata pelaku pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok sabu dan ganja di Bandar Lampung dan Pringsewu. YP dan EN dijerat Ppasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maskimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku ED dan SJ dijerat Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia