Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beromzet Puluhan Juta per Bulan, Polisi Ringkus Empat Bandar dan Pemakai Sabu Asal Kecamatan Pringsewu
Lampungpro.co, 14-Sep-2020

Amiruddin Sormin 3621

Share

Empat pelaku penyalahguna narkotika saat di Polres Pringsewu, Senin (14/9/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat pelaku penyalahguna sabu dan ganja Jumat (11/9/2020) dan Sabtu (12/9/2020). Keempat pelaku asal warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang ditangkap ini terdiri dari dua bandar yakni EN (40) dan YP (24). Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38). 

Berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba menangkap ED dan SJ, Jumat (11/9/2020) . "Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa satu buah alat hisap sabu dan satu HP. Kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan barang bukti satu pipa kaca pirek bekas pakai dan dua alat hisap sabu," kata dia.

Setelah itu, dikatakan Dedi, pada Sabtu (12/9/20) pukul 05.30 WIB menangkap YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. "Saat kami geledah, dari tangan YP ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu, tiga plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering," kata Iptu Dedi. 

Pelaku YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari A yang masih dalam pengejaran. Selain itu, sejak seminggu yang lalu, pelaku YP sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram sabu. "Sebagian besar barangnya dijual di Bandar Lampung saat pelaku pernah mengontrak di Telukbetung. Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram ini sejak beberapa tahun yang lalu. Dari bisnis haram tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan," ujar dia. 

Selain itu, dalam proses pengembangan ternyata pelaku pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok sabu dan ganja di Bandar Lampung dan Pringsewu. YP dan EN  dijerat Ppasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maskimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku ED dan SJ dijerat Pasal 112  (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved