Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bersiap, Ada Operasi Patuh Mulai 14-27 Juli 2025 Diseluruh Lampung, Sasar Lima Jenis Pelanggaran ini
Lampungpro.co, 11-Jul-2025

Febri 993

Share

Ilustrasi Kegiatan Operasi Patuh Krakatau | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta di Lampung, dijadwalkan bakal menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14-27 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecalakaan dalam berlalu lintas. Operasi ini akan difokuskan pada penindakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Ada pun penindakan menyasar pada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi kendaraan yang menggunakan Ponsel saat berkendara, dan pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.

"Operasi Patuh Krakatau ini, juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi akibat pelanggaran," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Polda Lampung juga telah menyiapkan personel gabungan untuk diterjunkan ke sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah perkotaan maupun kabupaten.

"Kami berharap, masyarakat dapat menyambut pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 ini dengan positif. Tujuan utama bukan semata penindakan, tapi membangun budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama," sebut Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Polda Lampung turut mengingatkan, selama operasi berlangsung masyarakat dihimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk komunikasi publik, Polda Lampung juga telah menyebarluaskan informasi melalui media sosial dan spanduk digital, yang menampilkan himbauan.

Pendekatan persuasif dan humanis tetap akan dikedepankan dalam pelaksanaan operasi ini, namun bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maka akan diberlakukan tindakan tegas berupa penilangan. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved