TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co) Seorang pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh aparat Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat malam (2/5/2025) usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban berusia 19 tahun mengaku menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak 2018,
Saat itu dia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025. "Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan," kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (4/5/2025).
Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39). Kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkap Iptu Daniel.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
1430
309
04-May-2025
422
04-May-2025
233
04-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia