Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bertahun-Tahun, Pria di Terusan Nunyai Lampung Tengah ini Setubuhi Anak Tiri, Penjara 15 Tahun Menanti
Lampungpro.co, 04-May-2025

Amiruddin Sormin 233

Share

Tersangka SU saat pemeriksaan di Mapolsek Terusan Nunyai Lampung Tengah. POLRES LAMPUNG TENGAH

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co) Seorang pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh aparat Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat malam (2/5/2025) usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban berusia 19 tahun mengaku menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak 2018,

Saat itu dia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025. "Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan," kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (4/5/2025).

Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39). Kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkap Iptu Daniel.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

1430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved