Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bertamu Untuk Curi Truk Warga Tulang Bawang, Polisi Tangkap Pria Asal Mesuji dan Penadah di Riau
Lampungpro.co, 01-Jun-2022

Febri Arianto 685

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Dua pria asal ditangkap jajaran Polsek Banjar Agung, kedapatan mencuri mobil truk di Kampung Agung Dalam, Banjar Margo, Tulang Bawang, Sabtu (28/5/2022). Ada pun keduanya yakni GN (36) asal Way Serdang, Mesuji pelaku utama dan penadah asal Pekanbaru, Riau inisial MI (43).

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (13/5/2022) malam. Ketika itu, pelamu GN bertamu ke rumah korban bernama Indra Senur (46), pelaku ini sudah dikenal korban karena bekerja sebagai sopir mobil.

"Saat pelaku sedang bertamu, korban lupa menyimpan kunci kontak berikut STNK truk miliknya masih di atas meja ruang tamu. Tengah malam, pelaku pamit pulang dan korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tamunya untuk pulang," kata AKP M. Taufiq dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Keesokan harinya, korban hendak melaksanakan Salat Subuh, melihat truk Colt Diesel miliknya yang di parkir di halaman belakang rumah sudah hilang. Korban lalu mencari kunci kontak dan STNK truk tersebut, juga hilang.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp250 jutaan, lalu melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan korban, tim melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi pelaku berada di Pekanbaru, Riau," ujar M. Taufiq.

Pertama ditangkap pelaku GN di Jalan Arbes, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pelaku mengakui menjual truk korban ke MI serharga Rp38 jutaan. Sementara pelaku MI ditangkap Sabtu (28/5/2022) dinihari, sedang berada di rumahnya.

Dari tangan para pelaku ini, disita barang bukti berupa dua unit Ponsel, uang tunai Rp2 juta, dan satu unit truk Colt Diesel BE 8281 SB.milik korban. Untuk pelaku GN dikenakan Pasal 363 KUHPidana, terancam tujuh tahun penjar, sedangkan pelaku MI dijerat Pasal 480 KUHPidana, terancam empat tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved