Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berulangkali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan ini Masuk Bui
Lampungpro.co, 15-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1887

Share

Pelaku saat berada di Mapolres Way Kanan, Kamis (15/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/10/2020). Pelakunya, JA (34) kini meringkuk di sel Mapolres Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Senin (12/10/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. JA melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban Melati (15) bukan nama sebenarnya. 

Korban lalu bercerita kepada pelapor (kakak kandung korban) bahwa korban disetubuhi terlapor berulang kali dan terakhir pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Way Kanan. Akibat kejadian tersebut selanjutnya kakak kandung korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut, agar di tindaklanjuti. 

Kronologis penangkapan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2062


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved