Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berusaha Kabur dan Buang Barang Bukti, Polisi Ringkus Bandar Sabu ini di Menggala Tulang Bawang
Lampungpro.co, 02-Oct-2024

Amiruddin Sormin 124

Share

Tersangka dan bandar sabu FI saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang. POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana narkoba dengan kode operasi 'Gasak Narkoba', Jumat (20/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap petugas dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial FI (36), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa delapan bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram, tig bungkus plastik klip kosong, kota wadah berwarna hitam, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dan handphone warna hitam.

"Dia ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (25/09/2024).

Petugas sempat mengejar bandar sabu tersebut karena berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Bandar sabu ini juga berusaha menghilangkan BB narkoba dengan membuangnya saat dikejar oleh petugas kami.

"Usaha melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba yang dilakukan oleh bandar sabu tersebut sia-sia belaka karena petugas kami berhasil menangkap pelaku, serta BB narkoba jenis sabu yang dibuang oleh pelaku juga ditemukan," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan terhadap bandar sabu yang juga merupakan target kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Menggala.

"Bandar sabu yang merupakan target dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' dan berhasil ditangkap petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Yofi Haryadi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3697


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved