Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Kredit Fiktif Sepeda Motor Hingga Rp800 Juta, Karyawan FIF Pringsewu ini Masuk ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 07-Sep-2020

Amiruddin Sormin 13071

Share

Tersangka FBK saat pemeriksaan berkas di Polres Pringsewu, Senin (7/9/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu melimpahkan kasus tersangka FBK (28) dan barang bukti penggelapan sepeda motor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. FBK ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor hasil sitaan kredit macet dan membuat kredit fiktif sepeda motor hingga Rp800 juta.

Pelimpahan ini berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor B-/L.8.20/Ep.1/09/2020 tanggal September 2020. Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, tersangka FBK, warga Pekon Bandongan, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ini disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja di PT Federal International Finance (FIF) Pringsewu.

Menurut Kasat Reskrim kasus ini dilaporkan Deki Hardios selaku kuasa PT FIF Pringsewu pada 30 Juni 2020. Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor dari pemohon kredit yang tidak mampu lagi melanjutkan akad kredit. Selanjutnya sepeda motor tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan ke perusahaan. "Tetapi dijual oleh tersangka. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian Rp27,5 juta," kata dia. 

Setelah perbuatannya diketahui perusahaan, tersangka kabur. "Tersangka ini dapat kami tangkap saat berada di tempat persembunyian di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (7/7/2020). Selain perkara tersebut saat ini terhadap tersangka FBK juga sedang kami lakukan penyidikan perkara lainya yaitu pengajuan pembiayaan kredit fiktif terhadap 30 sepeda motor berbagai jenis dengan nilai kerugian mencapai Rp700 juta-Rp800 juta," ujarnya. 

Menurut Sahril Paison, modusnya yakni tersangka meminjam KTP dan KK orang lain dengan iming-iming uang. Kemudian KTP dan KK tersebut diajukan ke pembiayaan kredit sepeda motor di PT FIF. Selain itu tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan berkas pengajuan akad kredit tersebut. "Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang digelapkan tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1415


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved