Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bisnis Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Bakauheni, Pemilik Klinik Asal Tanjung Sari Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 15-Dec-2021

Febri 19064

Share

Pelaku Pemalsu Antigen Saat Diekspos Polres Lampung Selatan | Lampungpro.co/Humas Polres

KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus klinik rapid tes antigen palsu, yang sering marak di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, diamankan empat pelaku IS (44) asal Jati Agung, ES (39) asal Wawasan Tanjung Sari, RS (21) dan H (34) asal Wawai Karya Lampung Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dalang dari pembuatan rapid tes antigen palsu ini pelaku ES, yang membuat surat utama dengan hasil negatif. Dari penyelidikan, didapati ES ini pemilik Klinik inisial SS di Desa Wawasan.

"Tersangka ES membuatk surat hasil keterangan rapid antigen negatif, dengan cara mengisi file yang ada di komputer inventaris kinik. Dengan memasukkan data diri calon pasien berupa nama, nomor induk kependudukan, umur, jenis kelamin, alamat pasien, serta nomor Ponselnya," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Setelah mengisi nomor register lab dengan menyesuaikan dengan nomor urut terakhir dalam kolom klinis, kemudian pelaku ES membuat keterangan tidak ada keluhan. Kemudian mengisi file hasil test rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19, lalu di print dan scan dengan menggunakan printer.

"File kemudian di scan, lalu dikirimkan tersangka ES melalui WhatsApp ke nomor saksi Widianto yang merupakan adik kandung tersangka ES untuk di print. Surat itu, nantinya diberikan kepada orang yang memesan surat tersebut ke tersangka IS," ujar AKBP Edwin.

Setelah itu, oleh IS surat tersebut diberikan kepada tersangka RS dan H, untuk digunakan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Modus yang dilakukan para pelaku ini memudahkan perjalanan travel, sehingga pelanggan penumpang travel dan mencari keuntungan pribadi secara ekonomis.

"Penangkapan ini, berawal dari pemeriksaan kendaraan Daihatsu Luxio B 1308 NYV, yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak Banten. Mobil itu dikemudikan RS, sementara ia menunjukkan rapid tes palsu," jelas Edwin.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Catatan: Aturan Aneh, di Pelabuhan Bakauheni Swab Diperiksa, di Merak Bebas

Dari keterangan penumpang di dalam kendaraan tersebut, mereka tidak pernah melakukan periksa rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan. Selanjutnya diperiksa lagi, terhadap kendaraan Daihatshu Granmax BE 1075 EX yang dikemudikan tersangka H.

Lalu ditemukan juga lima lembar surat keterangan rapid tes antigen yang dibawanya juga palsu. Dari keterangan RS, surat itu didapat dari ES, dengan cara mengirimkan KTP dan nomor ponsel, cukup dengan membayar Rp50 ribu.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 10 lembar surat hasil test rapid antigen bebas Covid-19 yang dikeluarkan Klik Pratama SS. Lalu dua kendaraan mobil, seperangkat komputer, printer, cap stempel klinik, dan ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto, Reportase : Hendra dan Febri

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved