Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BKN Terbitkan Surat, Minta Penutupan Pendaftaran CPNS Diundur
Lampungpro.co, 24-Nov-2019

Heflan Rekanza 515

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Kementerian atau Lembaga mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS 2019. Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Kamis, 21 November 2019.

Permintaan Kepala BKN itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 2 November 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi, Kepala BKD atau BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali," termaktub dalam surat tersebut, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu, 23 November 2019.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 hari kalender. Maka, batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan antara lain bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.

Adapun instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut. Sementara, bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

412


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved