Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol 26 ATM Bank SumselBabel, Polisi Tembak Tiga Komplotan Asal Tanggamus ini di Jakarta
Lampungpro.co, 02-Aug-2022

Amiruddin Sormin 5752

Share

Tim Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap komplotan spesialis bobol ATM lintas provinsi asal Tanggamus, Lampung. SUARA COM/ANTARA

PALEMBANG (Lampungpro.co): Tiga warga Kabupaten Tanggamus ditangkap Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga warga Tanggamus yang ditangkap polisi ini merupakan sindikat spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. Ketiga pelaku tersebut yakni I (46), M (32), dan A (32).


Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8/2022) malam.

Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," kata Kompol Willy Oscar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Selasa (2/8/2022). 

Dia menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini membobol 26 mesin ATM. Semuanya Bank SumselBabel di kawasan Palembang, Prabumulih, Baturaja, Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada 5-6 Juni lalu," kata dia.

Keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa terekam kamera pemantau lalu lintas. Berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

Saat beraksi, para pelaku tersebut  menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang dibuat sendiri. Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan merusak mesin menggunakan alat buatan mereka. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Ketiga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9417


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved