PALEMBANG (Lampungpro.co): Tiga warga Kabupaten Tanggamus ditangkap Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga warga Tanggamus yang ditangkap polisi ini merupakan sindikat spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. Ketiga pelaku tersebut yakni I (46), M (32), dan A (32).
Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8/2022) malam.
Dia menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini membobol 26 mesin ATM. Semuanya Bank SumselBabel di kawasan Palembang, Prabumulih, Baturaja, Muara Enim, dan sekitarnya.
"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada 5-6 Juni lalu," kata dia.
Keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa terekam kamera pemantau lalu lintas. Berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.
Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Ketiga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia