TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan inisial M (30) dan A (31), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (4/10/2023).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, keduanya ditangkap kedapatan mencuri televisi milik tetangganya pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
"Dalam aksinya, kedua pelaku membobol rumah tetangganya dengan cara merusak jendela bagian samping," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, kedua pelaku mengambil satu unit tv digital 32 Inch warna hitam, yang menempel di dinding ruang tengah.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,7 jutaan, dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti," ujar Kompol Martono.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi digital 32 Inch. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia