PURBOLINGGO (Lampungpro.co): Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung Tengah yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, Minggu (1/1/2023), menjelaskan pria berinisial AP (21) warga Desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres menambahkan pelaku melakukan pencurian pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan milik DA (19) Dusun V Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Pelaku masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara merusak gembok pintu kamar menggunakan sebuah batu.
Sehingga pintu kamar terbuka dan pelaku mengambil uang milik korban Rp2 juta yang disimpan di toples plastik kamar kontrakan. Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo.
Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo menangkap AP di rumah kontrakannya, Dusun V Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia