KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap tiga laporan pembobolan rumah di pemukiman Jalan Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa, Kecamatan Kota Agung. Dari pengungkapan itu, Polsek Kota Agung menangkap dua tersangka yakni RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung.
Selain itu juga berhasil mengidentifikasi seorang lainnya dan saat ini masih diburu. Ironisnya, seorang tersangka yakni RU ternyata merupakan honorer penjaga malam pada BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan dia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.
Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, kedua tersangka ditangkap atas tiga laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022. Laporan itu, pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya.
Lainnya, laporan pada 12 Januari 2022 atasnama Apriyadi (40) dan laporan pada 12 Januari 2021 atas nama korbannya Aliza (27). Kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.
"Berdasarkan tiga laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik Halimatussadiah, speaker aktif sharp, televisi Sharp milik Apriyadi, dan speaker merk Noise warna hitam milik Aliza. "Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang berupa handphone Oppo A7 milik korban korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatus'Sadiah," ujar Sugeng.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka mencuri di rumah Halimatussadiah dengan mencongkel jendela rumah. Lalu, mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu, sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Hal serupa dilakukan di rumah Apriyadi. Tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.
Selanjutnya, di rumah Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga. Kemudian, menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.
"Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korban tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
2461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia