JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019. KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari putusan itu. "Kita akan menggelar rapat untuk membahas perubahan PKPU," kata Komisioner KPU Viryan Azis.
Ketentuan yang diubah yaitu yang mengatur e-KTP sebagai syarat memilih. Dalam UU Pemilu yaitu Pasal 348 Ayat 9, diturunkan ke PKPU 3/2019 di Pasal 6 yaitu pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah yang memiliki e-KTP.
"Prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. Poin pentingnya itu. Terkait kontennya, maka disain UU Pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-el sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," ucap Viryan.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, putusan MK merupakan sebuah produk hukum. Sehingga KPU dapat langsung menjalankan putusan itu meski belum mengubah PKPU. "Sebetulnya ketika PKPU belum diubah, itu sudah berlaku. Jadi bisa kita lakukan langsung," jelas Arief.
Dalam sidang putusan MK yang digelar Kamis (27/3/2019) pagi, ada tiga pasal tekait UU Pemilu yang dikabulkan permohonan uji materinya. Yakni Pasal 348 ayat 9 tentang penggunaan e-KTP sebagai wajib mencoblos, kemudian Pasal 210 ayat 1 tentang perpanjangan batas akhir mengurus pindah memilih atau pemilih DPTb dan Pasal 383 ayat 2 mengenai perpanjangan penghitungan surat suara di TPS.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia