Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPOM Pastikan Produk Halal yang Beredar adalah 'Thayib'
Lampungpro.co, 17-Apr-2018

Lukman Hakim 822

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

JAKARTA (Lampungpro.com): Sebagai institusi yang terlibat dalam proses sertifikasi produk halal, BPOM memastikan produk halal yang telah beredar sudah memenuhi standar thayib. Artinya, produk-produk tersebut dinilai baik secara proses, jangka produksi, kemanan, mutu, sampai kemasannya.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan produk yang baik bukan hanya halal tapi juga thayib, artinya bukan saja bebas dari bahan-bahan haram akan tetapi juga baik untuk kesehatan dan baik proses produksinya.

Dilansir Halallife (Grup Lampungpro.com), dia menyampaikan  sampaikan bahwa prinsip yang sesuai dengan thayib itu, BPOM pengawasannya dua hal pertama adalah pre market dan push market.

Pre market artinya produk sebelum beredar, ini kan wajib dijadwalkan untuk persetujuan itu melalui proses dulu. Jangka produksi, kemudian masalah keamanan, terhadap mutunya, kemudian labelnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dia melanjutkan, pada dasarnya BPOM tidak mempermasalahkan adanya produk non halal yang beredar. Namun sayang, masih banyak produsen 'nakal' yang enggan mencantumkan komposisi pada kemasan produknya.

"Jadi semua komposisi penyusun pangan ini wajib hukumnya dicantumkan. Ketika ada unsur apakah itu pangan atau apapun yang mengandung unsur babi atau prosesnya mengandung babi ini wajib dicantumkan seperti yang saya sebutkan," ujar Suratmono.

Dengan begitu, BPOM juga telah berperan untuk melindungi masyarakat Muslim dalam memilih produk konsumsi agar umat terlindungi. Lebih jauh, Suratmono menilai lahirnya UU JPH masih terbilang prematur.

Untuk itu BPOM juga perlu membantu masyarakat untuk memilih produk halal melalui aturan-aturannya. "Seperti kewajiban mencantumkan komposisi dan label tidak halal pada kemasan," kata dia lagi. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16730


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved