YOGYAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor Berbah, Polres Sleman, Yogyakarta , meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka. Mahasiswi asal Mesuji Lampung itu jadi tersangka menyusul kekasihnya SW, yang juga menjadi tersangka pembuangan dan pembunuhan bayi kembar yang dilahirkan. Mahasiswi asal Kabupaten Mesuji berusia 19 tahun itu kini ditahan di Rumah Rahanan (rutan) Polres Sleman.
Sebelumnya, sepasang bayi kembar ditemukan di Kali Buntung, Dusun Krasaan, Jogotirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta Kamis (14/9/2023) oleh seorang pemancing. Sosok sejoli pembuang bayi itu SW dan EW kemudian diamankan polisi dan sang pria ditetapkan jadi tersangka. Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co, Selasa (19/9/2023), kejadian ini bermula dari pemancing yang sedang mencari ikan di Kali Buntung.
Ketika turun ke sungai, pemancing tersebut menemukan mayat dua bayi meninggal dunia dan sudah mengambang di air. Pemancing tersebut lalu melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian yakni Kapolsek Berbah.
Pihak kepolian yang telah menerima laporan segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan proses evakuasi jenazah dua orang bayi tersebut. Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihantono mengatakan peristiwa ini telah ditangani Inafis Polres Sleman dan dibantu oleh sukarelawan Berbah.
Kedua bayi tersebut dibuang oleh orang tuanya. Diketahui bahwa EW (19) ibu dari bayi tersebut berasal dari Mesuji Lampung. EW saat ini masih menuntut ilmu sebagai mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Malu dan Takut, Mahasiswi Asal Mesuji Lampung ini Buang Bayi Kembarnya Hingga Meninggal di Kali Buntung Yogyakarta
Ayah dari bayi tersebut adalah kekasihnya yang berinisial SW (31) yang merupakan seorang driver travel dari Piyungan, Bantul. Berdasarkan pengakuan dari EW, kedua bayi tersebut dilahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan dari orang lain pada Selasa (12/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui, bayi pertama yang dilahirkan EW lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sedangkan kedua lahir bergerak namun dengan keadaan sulit bernafas. Setelah EW melahirkan kedua anaknya, kemudian EW menghubungi SW untuk datang ke indekos.
Kedua bayi tersebut kemudian dibungkus dengan menggunakan kain dan diletakkan dalam sebuah bak kamar mandi dengan kondisi sudah tidak bergerak. Melihat kondisi EW yang masih lemah pasca melahirkan, SW kemudian mengajak EW untuk mencari makan dan rencananya memakamnya kedua jenazah bayi tersebut.
Setelah makan, SW kemudian mengantarkan EW kembali ke kosnya di daerah Depok, Sleman. Rencananya, kedua jenazah bayi tersebut akan dimakamkan oleh SW di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan setelah mengantar SW pulang. Akan tetapi, SW berhenti di wilayah Berbah dan akhirnya memutuskan untuk membuang jenazah bayi tersebut di sungai.
Saat ini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Annisa Fianni Sisma
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia