Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buang Sabu saat Dihentikan Polisi Tengah Malam, Dua Warga Seputih Banyak dan Way Seputih ini Diringkus
Lampungpro.co, 08-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7590

Share

Dua pelaku penyalahgunaan sabu dan barang bukti yang disita polisi LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua pria karena diduga membawa sabu di jalan raya Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis (6/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Para pelaku berinisial NA (27) warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak dan RA (22) warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata menjelaskan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi nakotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram. Kemudian satu sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, dan dua HP merek Oppo juga turut diamankan petugas.

Kapolsek mengatakan, saat Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Banyak menggelar patroli hunting, petugas mencurigai dua lelaki berboncengan mengendarai sepeda motor di jalan raya Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. Ketika diberhentikan oleh petugas, dua orang tersebut panik dan sempat membuang sesuatu di sekitar lokasi, kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Sabtu (8/4/2023).

Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang sempat dibuang para pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya, ujar Iptu Chandra Dinata.

Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, ungkap Iptu Chandra Dinata.

Keduanya dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*** )

Editor: Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved