JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs Jurdil2019.org yang dianggap menayangkan hasil C1 Pilpres 2019 yang diterima dari berbagai daerah. Pemblokiran itu diketahui atas rekomendasi Bawaslu. Quick count itu dipublikasikan melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org yang akhirnya diblokir pada Sabtu (20/4/2019).
Sementara Bawaslu tak merespons saat ditanya bahwa yang dirilis di jurdil2019.org bukanlah quick count, tapi real count alias menayangkan C1. Merespons hal tersebut, anggota tim Jurdil2019.org, Rulianti mengaku terkejut dengan pemblokiran situsnya oleh Kominfo.
Pemblokiran diketahui setelah banyak laporan masuk yang mengaku kesulitan mengakses situs yang terakhir merilis kemenangan Prabowo-Sandi versi C1 sementara itu. "Tidak pernah ada pemberitahuan atau peringatan telepon atau apa, sehingga kami terkejut sekali," ucap Rulianto dalam dialog di Bravos Radio, Minggu (21/4/2019).
Dia heran situsnya diblokir dengan keterangan konten negatif. Yaitu mengandung salah satu unsur, baik pornografi, judi, SARA, atau proxy. Padahal yang ditampilkan adalah data C1 dari TPS "Kami tadinya enggak tahu karena apa (diblokir). Kemudian tiba-tiba ada WA, ini dari Bawaslu yang sebutkan bahwa kami sudah langgar aturan dengan mempublikasi quick count. Padahal sama sekali kami tidak melakukan quick count," jelas dia.
Menyikapi masalah ini, pihaknya akan mendatangi Bawaslu Senin (22/4/2019) untuk meminta klarifikasi. "Kami berencana datang ke Bawaslu menanyakan perihal ini karena apa sebabnya izin tersebut dicabut. Kami minta penjelasan mereka," terang dia.
Ketua Forum Tujuh Tiga (Fortuga) atau Forum Alumni ITB Angkatan 1973, Kelana Budi Mulia, yang secara pribadi terlibat dalam rilis data C1 di Jurdil2019.org, menduga ada pihak-pihak yang tak suka dengan data yang ditampilkan di situsnya. "Dengan yang kita lakukan, kok seperti ada situasi yang entah mengganggu kepentingan tertentu sehingga ya kita rasakan seolah kita tidak legitimate," ucap dia dalam dialog yang sama.
Padahal, seharusnya saluran yang mendukung transparansi Pemilu 2019 lewat publikasi C1, mesti didukung sebagai data pembanding selain quick count dan C1 di sistem KPU. "Kesalahan bisa terjadi di mana saja, masukan data di mana saja, di KPU bisa terjadi. Tapi kalau ada referensi informasi, semestinya akan jadi sesuatu yang baik. Kalau dibilang konten kita negatif, jadi menarik. Kenapa jadi negatif? dan ini jadi polemik ramai karena masyarakat lihat kok jadi seperti ini," terang dia.
Sebelumnya, Jurdil2019.org adalah produk pemantau pemilu PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang terakreditasi di Bawaslu. Badan usaha atau lembaga ini dianggap menyalahi akreditasi karena terdaftar sebagai pemantau, namun Bawaslu menilai mereka merilis hitung cepat (quick count) di luar tugas pemantau Pemilu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
327
Lampung Selatan
25556
Humaniora
3468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia