Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Panitia DOB Serahkan Akta Jual Beli Tanah Calon Ibu Kota Bandar Negara ke DPRD Lampung Selatan, Lokasi di Sidodadi Asri
Lampungpro.co, 04-Jul-2025

Febri 385

Share

Tim Panitia Pemekaran Bandar Negara Saat Serahkan Akta Notaris Jual Beli Tanah ke Pansus DPRD Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Panitia Persiapan Pemekaran Lampung Selatan, menyerahkan akta notaris terkait kesepakatan jual beli lokasi tanah calon pusat perkantoran atau ibu kota Kabupaten Bandar Negara ke Tim Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Lampung Selatan pada Kamis (3/7/2025).

Ketua Tim Panitia Kabupaten Bandar Negara, Irfan Nuranda Djafar mengatakan, penyerahan akta notaris kepada Tim Pansus Pemekaran DPRD Lampung Selatan, salah satu bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi jika suatu daerah akan mekar.

"Mudah-mudahan dengan telah diserahkannya akta notaris yang berisi kesepakatan jual beli tanah ini, maka DPRD Lampung Selatan bisa segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak 8 Januari 2025 lalu," kata Irfan Nuranda Djafar dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Irfan, akta notaris kesepakatan jual beli tanah tersebut, tercantum tanah seluas 10 hektar yang berlokasi di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang berjarak hanya 1,5 Km dari Kota Baru.

"Panitia dan Tim Pansus DPRD Lampung Selatan sudah beberapa kali melaksanakan rapat dengar pendapat, dengan fokus pembahasan masalah tanah yang merupakan kendala utama proses pemekaran. Alhmdulillah sekarang persoalan tanah sudah tersedia, dan mudah-mudahan bisa segera di paripurnakan," ujar Irfan Nuranda Djafar.

Irfan berharap, dengan selesainya persoalan tanah untuk pusat perkantoran Kabupaten Bandar Negara, maka DPRD Lampung Selatan bisa segera melanjutkan sidang paripurna, guna mengambil keputusan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Selatan, sehingga proses pemekaran bisa segera di sampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Sementara itu, Anggota Tim Pansus Pemekaran DPRD Lampung, Slamet Nur Iman mengungkapkan, dengan telah diterimanya legalitas tanah yang tertuang dalam akta notaris tersebut, maka kini persyaratan yang dibutuhkan oleh Tim Pansus sudah terpenuhi.

"Akta notaris ini akan kami sampaikan kepada pimpinan Pansus dan pimpinan DPRD Lampung, untuk segera diadakan sidang paripurna," ungkap Slamet Nur Iman.

Slamet berharap, pada akhir Juli 2025 nanti, rapat paripurna dengan agenda penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bisa terselenggara. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5292


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved