Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukan Nimbun, Oknum Polisi Gunakan Rumahnya di Natar Lampung Selatan Gudang Oplosan BBM Mentah
Lampungpro.co, 07-Mar-2023

Febri Arianto 5836

Share

Polda Lampung Saat Menggerebek Lokasi Gudang Oplosan Minyak Mentah Milik Oknum Polisi di Natar | Lampungpro.co/Humas Polda

NATAR (Lampungpro.co): Bukan menimbun, oknum polisi di Dusun Srikaton, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan menjadikan rumahnya sebagai lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rumah oknum bernama Putra itu digunakan sebagai gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong diduga berasal dari Palembang.

"Kemudian minyak mentah itu dicoba untuk diolah menjadi BBM sesuai minyak standar Pertamina. Informasi tersebut kami terima dari hasil koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus)," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).

Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lokasi oleh Tim Subdit IV Ditres Krimsus Polda Lampung pada Senin (6/3/2023).

SEBELUMNYA : Sudah Lima Tahun, Rumah Oknum Polisi di Natar Lampung Selatan Diduga Timbun BBM Bersubsidi

"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi seperti Ketua RT dan warta sekitar, lokasi gudang, kegiatan penampungan, dan pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (oknum anggota Polri)," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Dari keterangan warga, terakhir kegiatan itu dilakukan sepekan lalu, setiap datang mobil yang digunakan jenis Truk Colt Diesel. Terakhir ada kegiatan bongkar muat ada tiga orang berada di lokasi.

Kemudian saat penindakan, Polda Lampung menemukan sembilan tandon berkapasitas 1.000 liter. Ada pun rinciannya, tujuh tandon dalam kondisi terisi BBM dan dua lainnya kosong.

Dengan demikian, total ada 7 ribu liter BBM berhasil diamankan Polda Lampung, bersama barang bukti lainnya seperti dua unit mesin alkon dan dua plastik bleaching.

Atas perbuatannya, pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi pidana berupa Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas, dipidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditres Krimsus bekerjasama dengan Bidang Propam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved