NATAR (Lampungpro.co): Bukan menimbun, oknum polisi di Dusun Srikaton, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan menjadikan rumahnya sebagai lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rumah oknum bernama Putra itu digunakan sebagai gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong diduga berasal dari Palembang.
"Kemudian minyak mentah itu dicoba untuk diolah menjadi BBM sesuai minyak standar Pertamina. Informasi tersebut kami terima dari hasil koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus)," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lokasi oleh Tim Subdit IV Ditres Krimsus Polda Lampung pada Senin (6/3/2023).
SEBELUMNYA : Sudah Lima Tahun, Rumah Oknum Polisi di Natar Lampung Selatan Diduga Timbun BBM Bersubsidi
"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi seperti Ketua RT dan warta sekitar, lokasi gudang, kegiatan penampungan, dan pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (oknum anggota Polri)," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Dari keterangan warga, terakhir kegiatan itu dilakukan sepekan lalu, setiap datang mobil yang digunakan jenis Truk Colt Diesel. Terakhir ada kegiatan bongkar muat ada tiga orang berada di lokasi.
Kemudian saat penindakan, Polda Lampung menemukan sembilan tandon berkapasitas 1.000 liter. Ada pun rinciannya, tujuh tandon dalam kondisi terisi BBM dan dua lainnya kosong.
Dengan demikian, total ada 7 ribu liter BBM berhasil diamankan Polda Lampung, bersama barang bukti lainnya seperti dua unit mesin alkon dan dua plastik bleaching.
Atas perbuatannya, pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi pidana berupa Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas, dipidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditres Krimsus bekerjasama dengan Bidang Propam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia