SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang Satpam di Sukadana, Lampung Timur inisial TA, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Minggu (17/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes E.P Sihombing mengatakan, TA tidak berkutik saat dibawa ke kantor Polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian buah nanas di perusahaan tempatnya bekerja.
"Tersangka ini berprofesi sebagai Satpam, nekat mencuri ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka diduga menjual nanas curiannya menggunakan mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono dan Pekalongan, Lampung Timur.
"Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti," ujar Johanes EP Sihombing.
Kini tersangka dan barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14760
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia