Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang Teken Perubahan APBKamp 2025, Fokus Layanan Dasar dan Berdayakan Ekonomi Warga
Lampungpro.co, 09-Jul-2025

Febri 906

Share

Pengurus Kampung Bumi Dipasena Agung Saat Teken Perubahan APBKamp 2025 |Lampungpro.co

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (PAPBKamp) Tahun Anggaran 2025 melalui Musyawarah Kampung (Muskam) yang digelar di Balai Kampung Bumi Dipasena Agung, Selasa (8/7/2025).

Muskam ini dihadiri oleh Kepala Kampung Agustiono, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), perangkat kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, serta unsur kelembagaan kampung lainnya. Agenda ini menetapkan PAPBKamp sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kampung selama tahun anggaran berjalan.

Kepala Kampung Bumi Dipasenq Agung, Agustiono mengatakan, penyusunan PAPBKamp dilakukan secara transparan dan partisipatif, mengacu pada kebutuhan riil warga serta prioritas pembangunan kampung.

"Fokus kami adalah meningkatkan pelayanan dasar, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta memperkuat infrastruktur yang mendukung kesejahteraan warga," kata Agustiono.

Sementara itu, Sekretaris Kampung Bumi Dipasena Agung, Kasdari menjelaskan, perubahan PAPBKamp Tahun Anggaran 2025 mencakup sejumlah pos penting, di antaranya operasional pemerintah kampung meliputi alat tulis kantor (ATK), honorarium, listrik, pakaian dinas, dan lainnya yang semula Rp143,326 juta menjadi Rp138,326 juta.

Lalu operasional dari sana desa tetap Rp23.418.630 dan pengurangan belanja koordinasi perjalanan dinas Rp1 juta. Kemudian belanja seremonial desa Rp3,5 juta, dan penambahan rapat musyawarah Koperasi Merah Putih Rp2 juta.

Selanjutnya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih Rp2,5 juta dan enyediaan sarana perkantoran berupa aset tetap yang semula Rp30 juta menjadi Rp35 juta.

"Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Kampung Bumi Dipasena Agung Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Kampung Nomor 07 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," jelas Kasdari.

Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung berharap, seluruh elemen masyarakat dapat turut mengawal pelaksanaan PAPBKamp 2025, agar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan kampung. (***)

Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8131


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved