Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntut Kericuhan di Kantor Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Dua Jamaah Jadi Tersangka Peganiayaan
Lampungpro.co, 22-Jun-2022

Febri Arianto 690

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, ditetapkan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ada pun keduanya berinisial AL dan AS.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman.

"Iya, dua orang yang ditangkap kemarin, kami tetapkan tersangka inisial AL dan AS. Mereka patut diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP, ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Kompol Dennis Aria Putra, Rabu (22/6/2022).

Untuk dugaan tindak pidananya, mereka ini saat jajaran Polda Metro Jaya melakukan kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Kantor Khilafatul Mislimin, mereka mengalang-halangi. "Mereka juga menganiaya petugas, yang melaksanakan tugasnya," ujar Dennis.

Sebelumnya, saat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung, sempat terjadi kericuhan pada Sabtu (11/6/2022). Atas kericuhan itu, dua orang jurnalis dan sejumlah anggota polisi terluka, akibat lemparan benda keras dan lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16716


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved