BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menetapkan delapan tersangka baru, dalam kasus tindak pidana hasutan dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang. Dengan demikian, total ada sembilan tersangka dalam hasutan terhadap umat kristiani, saat menjalankan Ibadah Natal.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Intelkam Polda Lampung, AKBP Dodon Priambodo mengatakan, ada pun delapan tersangka baru yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang. Mereka mempunyai peranan yang berbeda-beda.
SEBELUMNYA : Hasut dan Larang Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Pria Asal Banjar Agung Jadi Tersangka
"Sebelumnya tersangka utama inisial IM, sudah ditahan dan dikembangkan lagi dengan memeriksa saksi lain. Penghasutan ini secara hukum, memang ada menghasut dan terhasut, hingga terhentinya kegiatan keagamaan," kata AKBP Dodon Priambodo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (25/1/2022).
Para tersangka ini ditangkap pada Sabtu dan Minggu (22-23/1/2022). Peranan ke delapan tersangka ini, mereka dihasut untuk pergi ke rumah ibadah hingga terjadi cekcok, sementara video lain menunjukkan berusaha menghentikan ibadah.
"Untuk peranan masing-masing tersangka yakni, AM bersama IM datang ke gereja menanyakan izin pendirian bangunan. Atas hal ini, kegiatan Ibadah Natal sempat terhenti," ujar Dodon Priambodo.
Sementara peran tersangka SM, berteriak-teriak menghentikan kegiatan musik. Lalu peran FN paling viral dalam video, memakai baju putih menghentikan kegiatan pianonya. Peran EH membantu IM, untuk mengumpulkan surat penentangan kegiatan ibadah, sehingga IM bisa menyatakan dirinya tokoh agama.
"Jadi EH ini, keliling untuk mendapat tanda tangan total 101 orang, lalu ditunjukkan ke para tersangka dan saksi. Namun pada malamnya, EH juga mengumpulkan massa dijanjikan uang pulsa Rp50 ribu," jelas Dodon.
Kemudian peran TD memasang kayu, untuk penghalang tempat ibadah atas perintah IM. Lalu AS berperan di video saat keributan, sempat mengancam dan memukul anak pendeta Sopan Sidabutar.
Lalu ada peranan tersangka EP, membawa kayu untuk menyegel pintu gereja, sehingga terpenuhinya penghalangan ibadah. Tersangka JS, perannya membantu IM menekan pendeta, agar menghentikan kegiatan karena tidak sesuai aturan kesepakatan selama di desa dan tempat lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16103
EKBIS
8707
Bandar Lampung
6069
120
04-Apr-2025
324
03-Apr-2025
365
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia