Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Pesawaran Berikan Akses Legalitas Tanah Negara Untuk Kemakmuran Petani
Lampungpro.co, 25-Sep-2020

Febri 1106

Share

Bupati Pesawaran Saat Memberikan Akses Legalitas Tanah | Lampungpro.co

PESAWARAN (Lampungpro.co): Bupati Pesawaran Dendi Romadona memberikan akses legalitas tanah negara, untuk kemakmuran petani di Pesawaran yang telah direncanakannya sejak tiga tahun lalu, untuk membagikan tanah negara seluas 32.000 Ha di dalam empat register dalam kawasan hutan. Program Perhutanan Sosial (PPS) ini berada dibawah kewenangan Menteri LHK RI Siti Nurbaya.

Dalam merealisasikan PPS untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) ini, dilaksanakan secara bertahap. Selanjutnya Dendi Romadona menugaskan Kepala SDA Pesawaran Anggun bersama Dewan Riset Daerah dan stakeholder lainnya, yang langsung dikomandoi dan pengawasan Bupati Pesawaran.

Dendi Romadona dengan tegasnya mengatakan, jika rakyat masih memberikan amanah kepada dirinya sebagai Bupati Pesawaran diperiode kedua, Dendi akan membagikan tanah negara dalam kawasan hutan register kepada semua penggarap. "Kemudian pengelola tanah negara kawasan hutan register, buruh tani, maupun masyarakat Pesawaran yang tidak mampu atau belum memiliki tanah pertanian untuk dikelola sebagai usaha pertanian hutan sosial," kata Dendi Romadona.

Berkat kerja keras dan kesungguhannya, para KTH yang tadinya tidak ada legalitas dalam mengelola tanah hutan, jadi punya kepastian hukum dan legalitas dalam mengelola tanah negara. Ini sesuai dalam kawasan hutan register selama 35 tahun, sesuai peraturan perundangan dan selanjutnya dapat diperpanjang jika mentaati program perhutanan sosial.

"Jika KTH tidak taat dalam melaksanakan PPS, maka akan dicabut IUPHKM yang telah diterbitkan. Saya juga berpesan di era new normal ini, agar tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dari pemerintah," ujar Dendi.

Dalam kesempatan ini, Dendi turut menyerahkan secara simbolis SK Menteri LHK RI tentang pengakuan kemitraan kehutanan(KULIN KK) kepada tiga KTH Cirompang Jaya, Cirompang Lestari, dan Indah Jaya. Kemudian Kepala KPH XI Pesawaran menyerahkan dokumen perbaikan verifikasi teknis objek 20 KTH Register 21 ke Dendi Romadona, untuk diserahkan kepada KLHK RI. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1234


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved