SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial BI (40), asal Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, Kamis (22/9/2022). BI ditangkap, karena mencuri dinamo senilai Rp70 juta.
Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Maulana mengatakan, pelaku mencuri dinamo milik Arifianto (40) warga Purworejo, Kota Gajah, Lampung Timur. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2017 silam, di kandang sapi korban di Purwosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Dalam aksinya, pelaku bersama tiga temannya kala itu. Mereka membobol kandang sapi, dengan cara menjebol tembok beton belakang," kata Iptu Maulana dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Mereka lalu mencuri lima dinamo yang terpasang pada mesin penggiling pakan sapi. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Batanghari Nuban, untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan korban, tim bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian tim menangkap dua teman pelaku IS (42) warga Buyut Ilir dan AW (45) warga Kota Gajah, saat ini sudah menjalani hukuman," ujar Maulana.
Setelah buron 5,6 tahun, satu pelaku lainnya inisial BI berhasil ditangkap di rumahnya. Sementara hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Barang bukti diamankan ada empat dinamo merek Teco, tangga kayu, kayu balok, karet panbel, dan sejumlah baut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia