Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron 7 Bulan, Polisi Ciduk Dua Pria Asal Pesisir Barat Pelaku Pidana Asusila Anak 14 Tahun
Lampungpro.co, 06-May-2024

Febri 598

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Dua remaja asal Pesisir Barat, Lampung, ditangkap jajaran
Satreskrim Polres Pesisir Barat atas kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Bengkunat pada Sabtu (4/5/2024).

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah mengatakan, keduanya berinisial AR (21) asal Bangkunat dan MA (18) asal Pesisir Selatan.

"Keduanya melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial PV (14) asal Bangkunat, Pesisir Barat," kata AKP Riki Nopriansyah dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2023, ketika itu pelaku MA mengajak korban PV dan temannya AL menuju ke rumah pelaku AR.

"Sesampainya di sana, AR sudah menunggu di teras rumah dan mengajak mereka ngbrol di dalam rumah," ujar AKP Riki Nopriansyah.

Kemudian MA mengajak korban PV untuk masuk ke dalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, namun korban menolak.

Kemudian MA terus memaksa korban, hingga terjadi perbuatan asusila. Setelah itu, MA memberitahu AR dan AR langsung melakukan aksi serupa terhadap korban.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Samuel Juan Millennio, awalnya berhasil menangkap empat laki-laki inisial MA, AR, WN, dan EI disalah satu pekon di Bangkunat.

Kemudian membawanya ke Mapolres Pesisir Barat, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap empat laki-laki tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, menetapkan MA dan AR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved