Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Dua Tahun, Komplotan Pembegal Sadis Warga Tanggamus Ditembak Polres Lampung Selatan
Lampungpro.co, 01-Jan-2021

Febri 2607

Share

Ilustrasi Begal Ditembak | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Desa Agom, Kalianda, Lampung Selatan berinisial Hen ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, karena melakukan tindak pidana Curas dengan pembegalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Ratu, Katibung pada tahun 2018 lalu. HND ditangkap karena berkomplotan tiga orang pembegal yang sudah tertangkap.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edy Yulianto mengatakan, insiden pembegalan ini dialami korban bernama Jamal Esa Putra (23), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, pada Sabtu (9/6/2018) lalu di Jalinsum Simpang Kates. Saat itu ia bersama temannya bernama Sahroni mengendarai motor Yamaha R15 dari arah Bakauheni menuju Bandar Lampung.

"Saat sampai di Simpang Kates, kemudian korban ditempel dua orang yang berboncengan menggunakan Honda Vario warna hitam putih, yang belum diketahui identitasnya. Kemudian keduanya menendang korban hingga terjatuh," kata Iptu Edy Yulianto dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Bersamaan itu, datang empat orang yang diduga komplotan dua pelaku yang sebelumnya menendang korban. Setelah itu, keempatnya melakukan aksi brutal dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok dibagian kepala. Setelah itu, para pelaku mengambil  kendaraan korban dan langsung melarikan diri ke arah Bakauheni.

"Selanjutnya Sahroni ini, melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan guna ditindak lanjuti lebih lanjut. Sedangkan korban harus dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, untuk mendapatkan pertolongan atas luka bacokan dikepalanya," ujar Edy Yulianto.

Berdasarkan laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak. Lalu tiga hari kemudian, anggota berhasil mengamankan pelaku atas nama Heri dan Bedi. Selain itu, petugas juga berhasil meringkus penadah atas nama Mat Yunus dan disidik tuntas, sementara pelaku lainnya melarikan diri.

"Kemudian pada Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kembali berhasil meringkus seorang pelaku komplotan begal. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka Hen yang sebelumnya melarikan diri, pulang ke rumahnya di Desa Agom Kecamatan Kalianda. Tekab 308 memastikan mengenai informasi tersebut," jelas Edy Yulianto.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Hen ini sempat melarikan diri ke arah perkebunan warga. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai anggota badannya. Selanjutnya Hen dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda, untuk dilakukan pertolongan pertama. Sebelum akhirnya ia mendekam di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan di penjara. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24240


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved