Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Bulan, Polres Pesawaran Angkut Maling Ponsel dan Dua Penadah ke Penjara
Lampungpro.co, 07-Jul-2021

Febri 1498

Share

Maling dan Penadah Saat Diciduk Polsek Kedondong Pesawaran | Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong, menangkap tiga pria asal Way Khilau, Pesawaran, setelah didapati maling dan menadah barang curian di Desa Kubu Batu, Way Khilau, Pesawaran, Rabu (10/3/2021). Ada pun pelaku maling ini berinisial AL (27) dan dua penadah barang curian inisial IK (21) serta RS (38).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-185/III/2021/SPKT/Polsek Kedondong/Res Pesawaran/Polda Lampung. Kronologisnya saat itu di rumah korban, kehilangan satu unit Ponsel oleh orang yang belum dikenal.

"Pelaku AL masuk dengan cara pelaku mencongkel jendela, lalu mengambil Ponsel yang diletakkan diatas tempat tidur. Kemudian atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta lalu melaporkan hal ini ke Mapolres Pesawaran," kata AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Setelah buron tiga bulan, tim mendapati informasi bahwa pelaku utama berada di rumahnya. Kemudian pada Senin (5/7/2021), tim berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Kedondong guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa ponsel korban dan sebilah senjata tajam jenis golok, yang dipakai pelaku untuk mencongkel jendela rumah. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Vero Aria Radmantyo. (***)

Editor : Febri Arianto


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

703


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved