LIWA (Lampungpro.co): Seorang pria buronan inisial OF (24), asal Pekon Muarajaya I, Kebun Tebu, Lampung Barat, ditangkap jajaran Polsek Sumber Jaya. OF ditangkap pasca buron tiga tahun dalam kasus penganiayaan.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri membenarkan penangkapan tersebut. OF terlibat menganiaya warga Pekon Purajaya inisial HS (25) pada 14 Mei 2019 silam.
"Atas perbuatan OF itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, Lampung Utara. Hal itu karena luka yang cukup serius pada bagian wajah dan kepala, kata Kompol Ery Hafry dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Pelaku OF ditangkap saat berada di lapangan sepakbola Pekon Purajaya, Kebun Tebu, Lampung Barat. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Sumber Jaya, guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Dalam aksinya, OF menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan pada bagian muka dan kepala," ujar Ery Hafry.
Kemudian OF juga menendang bagian tubuh korban, dengan mmenggunakan kaki sebelah kiri. OF bersama temannya inisial WT, sudah menjalani hukuman, sementara tiga pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24238
Bandar Lampung
6245
Kominfo LamSel
5407
Lampung Tengah
3763
401
20-Apr-2025
519
20-Apr-2025
526
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia