Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Tahun, Tukang Palak Sopir di Jalinsum Way Kanan Ditangkap
Lampungpro.co, 25-Feb-2022

Febri Arianto 1294

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial AP (27) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (23/2/2022). AP ditangkap, usai buron tiga tahun atas kasus pemalakan sopir truk.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Desember 2019. Saat itu, AP bersama empat rekannya yang lebih dahulu ditangkap memalak para sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Blambangan Umpu.

"Dalam aksinya, mereka mengendarai sepeda motor, lalu mengejar mobil para korbannya. Ini berkat laporan korban bernama Risandi, warga Cianjur, Jawa Barat," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Pelaku memberhentikan para sopir, lalu meminta paksa uang Rp150 ribu. Namun korban hanya memberikan uang Rp20 ribu, setelah itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Way Kanan.

"Dalam proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya dua rekan pelaku telah divonis penjara. Setelah buron dua tahun, tim mendapati informasi pelaku berada di rumah makan Kampung Karang Umpu," ujar Andre Try Putra.

Pelaku AP ini, memang menjadi target utama dalam Operasi Cempaka Krakatau 2022. Sementara satu pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pengejaran. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2253


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved