BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial AP (27) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (23/2/2022). AP ditangkap, usai buron tiga tahun atas kasus pemalakan sopir truk.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Desember 2019. Saat itu, AP bersama empat rekannya yang lebih dahulu ditangkap memalak para sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Blambangan Umpu.
"Dalam aksinya, mereka mengendarai sepeda motor, lalu mengejar mobil para korbannya. Ini berkat laporan korban bernama Risandi, warga Cianjur, Jawa Barat," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Pelaku memberhentikan para sopir, lalu meminta paksa uang Rp150 ribu. Namun korban hanya memberikan uang Rp20 ribu, setelah itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Way Kanan.
"Dalam proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya dua rekan pelaku telah divonis penjara. Setelah buron dua tahun, tim mendapati informasi pelaku berada di rumah makan Kampung Karang Umpu," ujar Andre Try Putra.
Pelaku AP ini, memang menjadi target utama dalam Operasi Cempaka Krakatau 2022. Sementara satu pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pengejaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia