Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Lukai Korban Saat Curi Tabung Elpiji di Pringsewu, Remaja Asal Pugung Tanggamus ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 08-May-2024

Amiruddin Sormin 391

Share

Pelaku TA saat diperiksa di Mapolsek Pringsewu Kota. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Petugas Polsek Pringsewu Kota akhirnya berhasil menangkap TA (17), l pelaku pencurian dengan kekerasan (vuras). Dia kabur usai mencuri tabung gas di warung sembako milik Alendra, Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, remaja asal Kecamatan Pulau Panggung ini ditangkap polisi di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Senin (6/5/2024). "Pelaku diringkus polisi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukannya," ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (8/5/2024)

Dipaparkannya, TA diduga terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu. Pencurian dilakukan bersama satu rekan pelaku berinisial BP yang terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Menurut Kapolsek, dalam aksi pencurian ini para pelaku sempat tepergok korban sehingga salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan. "Usai tepergok korban, pelaku TA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas dihakimi masa," ungkap Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek, sebelum ditangkap pelaku TA mengaku kabur dan bekerja sebagai penjual eskrim di Bandar Lampung. Dia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko sembako di Kecamatan Pulau Panggung.

Atas perbuatannya tersangka TA di jerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman sembilan tahun penjara.

"Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved