RUMBIA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil meringkus RAD (33) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tiga anak SMP. Dalam aksinya tersebut, RAD bersama rekannya ALB (sudah tertangkap), merampas sstu unit sepeda motor dan dua unit HP milik korban ketika mendorong motor akibat kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur.
Tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dini hari (19/3/2025) lalu. Mewakili Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto RAD berhasil ditangkap petugas pada Selasa sore (29/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB, di kediamannya.
"RAD merupakan pelaku curas yang sempat menjadi DPO, usai petugas melakukan pengembangan terhadap ALB yang tertangkap terlebih dahulu, pada Kamis (27/3/2025)," kata Kapolsek Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, saat di konfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi tersebut bermula ketika korban inisial MFR (14) keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih pukul 22.00 WIB. Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Korban pun menghubungi dua orag temannya yakni AD (14) dan PP (14) untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mati karena kehabisan bensin. Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti dua orang tak dikenal dari belakang.
"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," jelas Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, awalnya pelaku meminta HP, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan. Setelah mendapatkan dua unit HP tersebut, pelaku makin nekat merampas sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menampung sepeda motor milik korban. "Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka. “Kami kembali mengingatkan kepada para orang tua agar memastikan anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini demi keamanan bersama, agar anak-anak kita tidak menjadi korban maupun terlibat dalam aksi tindak pidana,” pungkas Iptu Jufriyanto. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4993
429
03-Jul-2025
447
03-Jul-2025
541
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia