Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bus Boleh Operasi, Pos Pantau Pelabuhan Merak Perketat Pemeriksaan Izin Warga
Lampungpro.co, 07-May-2020

Amiruddin Sormin 3885

Share

Petugas Polres Cilegon saat memeriksa kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Merak, Kamis (7/5/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLDA BANTEN

MERAK (Lampungpro.co): Kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi sejak Jumat (7/5/2020), tidak membuat pemeriksaan kendaraan dan warga yang akan menyeberang ke Lampung di Pelabuhan Merak, mengendur. Pemeriksa izin dan kelengkapan administrasi tetap dilakukan di 15 Pos Penyekatan dan Pos Check Point.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi, menjelaskan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, harus dilengkapi beberapa syarat. Dalam surat itu dijelaskan beberapa persyaratan yang harus disiapkan yakni KTP, surat hasil keterangan negatif Covid-19, surat keterangan kematian bagi kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

"Ya, per kemarin Pak Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang isinya tentang kriteria pembatasan perjalanan orang. Dalam surat itu menjelaskan ada beberapa pengecualian untuk orang hingga bisa melakukan perjalanan. Misalnya anggota keluarga intinya (orangtua, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia," kata Nurhadi, Kamis (7/5/2020) dinihari.

Pada bagian lain, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan pihaknya terus melakukan penyekatan untuk menghindari warga yang masih nekat ingin mudik, pada Kamis (7/5/2020) dini hari. "Sejak didirikan pos check point di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Merak, personel gabungan dari Polres Cilegon Polda Banten dan TNI terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas," kata Yudhis.

Personel gabungan TNI dan Polri beserta Dishub di Pos Check Point ditempatkan di Pelabuhan Penyeberangan di Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Di titik tersebut dapat melakukan penyekatan untuk meminimalkan masuknya pemudik.

"Memang sudah diterapkan untuk melakukan pengawasan dan penyekatan terhadap para pemudik dari luar wilayah yang hendak masuk ke wilayah Pelabuhan ASDP Merak. Saya tidak segan-segan untuk para pemudik untuk diputar balikkan untuk kembali ke daerah asal," ujar Yudhis.

Selain menerapkan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 seperti memastikan pengendara menggunakan masker dan memeriksa suhu tubuh, petugas yang berjaga di cek point akan melakukan screening moda transportasi yang melintasi cek point. "Personel juga meminta pengendara truk wajib memakai masker, jaga jarak serta harus selalu waspada guna menghindari dari penularan virus Covid-19," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1402


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved