LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Anggota Reskrim Polsek Batangharinuban, Lampung Timur, menangkap WR (75), karena telah mencabuli gadis belia yang masih berumur 8 tahun. Pria sepuh itu dibekuk Sabtu (13/1/2018) malam.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto, modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli korban pada selasa (9/1/2018) siang saat pulang bermain dari rumah kawannya, korban dipanggil WR untuk mampir ke rumah tersangka. Kebetulan tersangka dan korban masih bertetangga. Saat masuk ke dalam rumah itu lah tersangka mencabuli korban. Kemudian, gadis kecil itu diberi uang Rp20 ribu, kata Kapolres.
Sebelum tertangkapnya WR, korban menceritakan tindakan tak senonoh kepada ibunya. Kemudian, ibu korban mengadukan permasalahan yang dialami anaknya ke Polsek Batangharinuban.
Hasil dari laporan keluarga korban, tersangka ditangkap anggota yang dipimpin Brigpol Dedi Kurniawan. Selain tersangka, barang bukti yang disita polisi berupa sebuah celana panjang motif garis. Kemudian, satu buah baju warna putih motif kotak-kotak, satu buah celana dasar pendek warna hitam milik tersangka, dan uang Rp20 ribu. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2375
Olahraga
14142
Bandar Lampung
7458
Lampung Tengah
4497
178
21-May-2025
138
21-May-2025
215
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia