TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Aparat Polsek Gedungaji menangkap TB (48), warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, di rumahnya, Jumat (21/7/2017), sekira pukul 01.00 WIB, karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korbannya perempuan berusia sembilan tahun, masih duduk di kelas tiga SD, warga Ajijaya," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo kepada Lampungpro.com.
Raswanto menjelaskan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap SF pada siang hari. Tiga kali dicabuli di waktu dan lokasi berbeda. Terakhir kali tersangka mencabuli gadis belia itu Selasa (18/7/2017), sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka, kata dia.
Setiap melakukan aksinya, tersangka TB membujuk korban dengan memberi uang Rp2 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak bercerita kepada siapa pun. "Terungkapnya aksi tersebut karena korban merasa kesakitan di bagian payudara sebelah kiri akibat gigitan tersangka dan menceritakan kasus itu kepada ibunya. Ibu korban pun melapor kepada suaminya AO (39), dan orangtua korban langsung melapor dan jajaran kami langsung melakukan penangkapan, kata dia.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
789
Olahraga
12516
Tulang Bawang
9565
Bandar Lampung
5656
120
18-May-2025
162
18-May-2025
136
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia