Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak di Bawah Umur Warga Tulangbawang Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 22-Jul-2017

Lukman Hakim 1319

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Aparat Polsek Gedungaji menangkap TB (48), warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, di rumahnya, Jumat (21/7/2017), sekira pukul  01.00 WIB, karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korbannya perempuan berusia sembilan tahun, masih duduk di kelas tiga SD, warga Ajijaya," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo kepada Lampungpro.com.

Raswanto menjelaskan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap SF pada siang hari. Tiga kali dicabuli di waktu dan lokasi berbeda. Terakhir kali tersangka mencabuli gadis belia itu Selasa (18/7/2017), sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka, kata dia.

Setiap melakukan aksinya, tersangka TB membujuk korban dengan memberi uang Rp2 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak bercerita kepada siapa pun. "Terungkapnya aksi tersebut karena korban merasa kesakitan di bagian payudara sebelah kiri akibat gigitan tersangka dan menceritakan kasus itu kepada ibunya. Ibu korban pun melapor kepada suaminya AO (39), dan orangtua korban langsung melapor dan jajaran kami langsung melakukan penangkapan, kata dia.

Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (RIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

789


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved