Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak Tiri Pelajar SMA, Pria 50 Tahun ini Ditangkap Polsek Dente Teladas Tulang Bawang
Lampungpro.co, 01-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1755

Share

Pelaku saat di Mapolsek Dente Teladas. LAMPUNGPRO.CP/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang bapak di Dente Teladas, Tulang Bawang inisial MN (50), dengan bejatnya mencabuli anak tirinya yang berusia remaja berinisial AH (16). Atas aksinya ini, MN harus mendekam di Mapolsek Dente Teladas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, aksi cabul pelaku ini dilakukan pada November 2020. Saat tengah malam, anak tirinya sedang tertidur lelap di kamarnya kemudian dibangunkan pelaku dan dibawa ke perkebunan karet.

"Korban dibawa ayah tirinya ke kebun karet, dengan posisi dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di dalam kebun karet, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok, yang memang telah dibawa pelaku dari rumah," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Dalam keadaan terancam, korban hanya bisa atas aksi biadabnya ayah tirinya. Setelah mencabuli anak tirinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini ke keluarga. Apabila korban bercerita, maka pelaku akan membunuh anak tirinya.

Setelah hampir enam bulan lamanya, korban kemudian berani melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Senin (10/5/2021), dengan diantar langsung oleh ibu kandungnya. Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan tidak pulang lagi.

"Beberapa hari kemudian, korban pulang ke rumah dan tim kami langsung bergerak menangkap pelaku para Rabu (30/6/2021) dinihari. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban golok, yang digunakan untuk mengancam korban," ujar Eman Supriatna.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
Laporan: Rosario

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7114


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved