LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): RN (36), warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, ditangkap aparat Polsek Pekalongan karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan putri kandungnya yang masih berumur tiga tahun. Peristiwa bejat itu terjadi pada Sabtu (23/9/2017) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto, mengatakan RN ditangkap di kediamannya Sabtu (30/9/2017) malam. Dia dilaporkan istrinya sendiri atas perbuatan RN yang telah mencabuli anak kandungnya. Modus yang digunakan pria paruh baya itu yakni delapan hari lalu sekitar pukul 19.15WIB, istrinya sedang ke masjid hendak menjalankan ibadah salat Isya.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia