NATAR (Lampungpro.co): Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap R (60) seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel). Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya menerima laporan tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun. "Lalu saya perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku, lanjut AKP Hendra mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel ini.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke kamar pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp2.000," lanjut AKP Hendra kembali.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Natar. Dia diancam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16473
EKBIS
9140
Lampung Selatan
4985
Bandar Lampung
4793
Bandar Lampung
4661
202
04-Apr-2025
273
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia