NATAR (Lampungpro.co): Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap R (60) seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel). Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya menerima laporan tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun. "Lalu saya perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku, lanjut AKP Hendra mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel ini.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke kamar pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp2.000," lanjut AKP Hendra kembali.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Natar. Dia diancam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
#Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
914
Bandar Lampung
330
Pesisir Barat
344
Lampung Selatan
384
214
08-Jun-2025
328
08-Jun-2025
481
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia