DENTE TELADAS (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pria paruh baya karena mencabuli seorang ibu muda yang merupakan warga kampung sebelah. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AF (45), yang kesehariannya berprofesi nelayan, warga Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap pelaku pencabulan saat berada di rumahnya di Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas. Pelaku ini sempat kabur usai melakukan aksi biadabnya dan ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan Tahun Baru," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan,, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (30/12/2023).
Lanjutnya, ada pun barang bukti yang disita oleh petugas dalam kasus cabul ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru motif bunga, celana tidur panjang warna biru motif bunga, celana dalam warna merah, dan sandal jepit warna hijau. Kemudian, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial M (27), berprofesi tani, warga Kecamatan Gedung Meneng, yang merupakan suami korban berinisial A (20), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terjadi Minggu (6/8/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam rumah pelapor.
Saat pencabulan tersebut, posisi pelapor pergi dari rumahnya menuju ke sawah untuk mengalirkan air. Di rumah hanya korban sendirian yang saat itu tertidur di kamar.
"Pelaku masuk ke rumah melalui jendela dapur, lalu masuk ke yang tidak ada pintunya. Kemudian masuk ke l kelambu dan melakukan perbuatan cabul kepada korban. Saat korban terbangun dan melihat itu bukan suaminya, korban langsung berteriak, sehingga pelaku sempat membekap mulut korban.Tapi korban terus memberontak, akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
Mendengar teriakan korban, ibu mertuanya yang tinggal di sebelah rumah terbangun dan mengintip ke rumah pelapor. Dia melihat pelaku keluar dari kamar korban dan menuju dapur. Ibu mertua korban mengenali pelaku tersebut yang merupakan warga kampung sebelah.
AKP Hengky menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya dikenakan dua pasal berbeda oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.
"Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," imbuhnya (***)
Editor Amirudin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21887
Humaniora
2941
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia