Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Siswi SMP, Buruh Serabutan Diringkus Aparat Polsek Tanjungkarang Barat
Lampungpro.co, 17-Feb-2017

Lukman Hakim 1307

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aw (18), warga Kelapatiga Permai, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung diringkus aparat Polsek Tanjungkarang Barat, setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi SMP berusia 16 tahun, Jumat (17/2/2017).

Tersangka Aw mengaku hal itu dilakukan akibat sering menonton film porno. Buruh serabutan itu, saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungkarang Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka Aw ditangkap di depan sebuah minimarket, di Jalan Imam Bonjol, Gedongair, kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono, saat ekspose di Markas Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat (17/2.2017) siang.

Menurut Harto, terungkapnya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat buruh serabutan itu.

Dari keterangan saksi korban, antara tersangka dan korban baru kenal selama dua minggu. Selama itu, tersangka telah membujuk dan merayu korban agar mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri.  Awalnya korban menolak. Namun, setelah dijanjikan akan dinikahi, korban terbujuk dan pasrah saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, di rumah nenek tersangka dan penginapan, kata dia.

Harto menambahkan, saat diintrogasi tersangka Aw mengakui perbuatannya. Antara tersangka dan korban memang menjalin kasih. Tersangka nekat mencabuli korban karena kerap nonton film porno.

Barang bukti yang disita aparat celana dalam dan seragam milik korban. Akibat perbuatannya, pemuda itu akan dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6243


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved