Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Siswi SMP, Buruh Serabutan Diringkus Aparat Polsek Tanjungkarang Barat
Lampungpro.co, 17-Feb-2017

Lukman Hakim 1297

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aw (18), warga Kelapatiga Permai, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung diringkus aparat Polsek Tanjungkarang Barat, setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi SMP berusia 16 tahun, Jumat (17/2/2017).

Menurut Harto, terungkapnya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat buruh serabutan itu.

Barang bukti yang disita aparat celana dalam dan seragam milik korban. Akibat perbuatannya, pemuda itu akan dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3774


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved