Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Staf Wanita di Desa, Mantan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan Ditangkap Kejaksaan Usai Dua Tahun Buron
Lampungpro.co, 21-Jul-2024

Febri 239

Share

Mantan Kades Rawa Selapan Saat Diamankan Tim Tabur Kejaksaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan bernama Bagus Adi Pamungkas alias BAP, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (19/7/2024) malam.

Kades tersebut ditangkap di lokasi persembunyiannya berada di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, setelah buron dua tahun pasca dinyatakan sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap staf di Kantor Desa Rawa Selapan.

Sebelumnya, mantan Kades tersebut divonis empat tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena dinyatakan bersalah telah mencabuli staf perempuan atau bawahannya di kantor desa.

"Iya, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap atas nama terdakwa BAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatannya adalah bawahannya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

"Dalam putusan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Ricky Ramadhan.

Pasca diamankan Tim Tabur Kejaksaan tersebut, terdakwa bersikap kooperatif hingga proses pengamanannya dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda.

Sebelumnya, Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas, yang terbukti bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya, juga dibebani untuk membayar restitusi ke korban senilai Rp37,6 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved