PANARAGAN (Lampungpro.co): Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berinisial AA (45), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Sabtu (31/12/2022). Pelaku yang berprofesi sebagai pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi tiga santriwati berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .
AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap tiga santrinya yang masih anak di bawah umur. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah, AA kepada korban. HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut.
Awalnya para korban dipanggil saat melakukan shalat tahajud untuk masuk ke rumah pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh. Kemudian saat masuk ke rumah korban dipaksa untuk masuk ke kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan 'barokah' dari Tuhan.
Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis pengungkapan yaitu pada saat penyidik pembantu Satreskrim Unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kemudian terlapor mengakui bahwa dia melakukan percabulan terhadap korban.
Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim, Selanjutnya tersangka diperiksa dan diamankan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1436
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia