Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Tujuh Anak, Guru Ngaji Asal Mesuji Ini Jadi Tahanan Polres Mesuji
Lampungpro.co, 09-Mar-2021

Febri 1055

Share

Kapolres Mesuji | Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Warga Tebing, Mesuji Timur berinisial AB (50) ditetapkan tersangka oleh Polres Mesuji, atas tindak kasus pencabulan terhadap tujuh anak dibawah umur pada Selasa (9/3/2021). Hal ini ditetapkan sesuai dengan pasal undang-undang perlindungan anak.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, saat ini telah dilakukan penahan terhadap tersangka di Mapolres Mesuji, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. "Sampai saat ini dari ke tujuh korban pelecehan seksual, baru satu korban yang dilakukan visum di Puskesmas Rawat Inap Wirabangun," kata AKBP Alim, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, pihak Kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus asusila yang menimpa tujuh anak dibawah umur sambil menunggu hasil visum. "Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada yang mencurigakan di lingkungan atau ditempat tempat umum lainnya, untuk melapor ke pihak kepolisian, untuk mengatisipasi hal hal yang tidak diinginkan," ujar Alim.

Sebelumnya, seorang oknum guru mengaji AB (50) di salah satu desa di Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung, selama ini dikenal cukup baik di lingkungannya, ternyata diduga telah mencabuli tujuh anak didiknya dengna cara memasukan jari ke kemaluan si anak. Hal itu terungkap setelah Abi diamankan polisi lantaran dilaporkan orang tua santrinya itu. (ROSARIO/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved