MESUJI (Lampungpro.co): Warga Tebing, Mesuji Timur berinisial AB (50) ditetapkan tersangka oleh Polres Mesuji, atas tindak kasus pencabulan terhadap tujuh anak dibawah umur pada Selasa (9/3/2021). Hal ini ditetapkan sesuai dengan pasal undang-undang perlindungan anak.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, saat ini telah dilakukan penahan terhadap tersangka di Mapolres Mesuji, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. "Sampai saat ini dari ke tujuh korban pelecehan seksual, baru satu korban yang dilakukan visum di Puskesmas Rawat Inap Wirabangun," kata AKBP Alim, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, pihak Kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus asusila yang menimpa tujuh anak dibawah umur sambil menunggu hasil visum. "Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada yang mencurigakan di lingkungan atau ditempat tempat umum lainnya, untuk melapor ke pihak kepolisian, untuk mengatisipasi hal hal yang tidak diinginkan," ujar Alim.
Sebelumnya, seorang oknum guru mengaji AB (50) di salah satu desa di Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung, selama ini dikenal cukup baik di lingkungannya, ternyata diduga telah mencabuli tujuh anak didiknya dengna cara memasukan jari ke kemaluan si anak. Hal itu terungkap setelah Abi diamankan polisi lantaran dilaporkan orang tua santrinya itu. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia