Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Caleg Jadi Pengacara Tersangka Pelecehan Seksual UIN Lampung, KPU: Kita Cek
Lampungpro.co, 27-Mar-2019

Heflan Rekanza 2112

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, mengaku belum mengetahui terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari dapil tiga Lampung yang merangkap menjadi pengacara.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. "Nanti akan kami cek apakah dia memang terdaftar di daftar calon tetap (DCT) Caleg provinsi," kata dia kepada Lampungpro.com, Selasa (26/03/2019).

Sebelumnya, diketahui seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) tiga, diduga menjadi pengacara tersangka dugaan pelecehan seksual di UIN Raden Intan Lampung yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SH.

Menurut undang undang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 240 ayat 1 huruf I UU Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya ada Pasal 240 ayat 2 huruf G yang juga menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat bersedia bekerja penuh waktu. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved