BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, mengaku belum mengetahui terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari dapil tiga Lampung yang merangkap menjadi pengacara.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. "Nanti akan kami cek apakah dia memang terdaftar di daftar calon tetap (DCT) Caleg provinsi," kata dia kepada Lampungpro.com, Selasa (26/03/2019).
Sebelumnya, diketahui seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) tiga, diduga menjadi pengacara tersangka dugaan pelecehan seksual di UIN Raden Intan Lampung yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SH.
Menurut undang undang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 240 ayat 1 huruf I UU Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya ada Pasal 240 ayat 2 huruf G yang juga menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat bersedia bekerja penuh waktu. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16117
EKBIS
8721
Bandar Lampung
6083
138
04-Apr-2025
339
03-Apr-2025
381
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia