BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) :�Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) yang meninggal dunia, statusnya akan berubah menjadi pasif dengan ketentuan dari partai politik.
"Statusnya pasif, jadi kita menerima surat laporan dari partai politik lalu nanti kita akan plenokan di komisioner. Dengan dasar surat itu dan menyatakan caleg yang meninggal itu tidak memenuhi syarat," kata Kepala Subbagian Tata Usaha KPU Lampung, Rian Yudi Andila kepada Lampungpro.com di Kantor KPU Lampung, Senin (15/4/2019).
Rian mengungkapkan, setelah melewati pleno komisioner, KPU Lampung merubah surat keterangan atau SK caleg. "Setelah itu kita surati KPU kabupaten kota setempat sesuai dapil caleg dengan memberikan pernyataan yang terlampir," ungkap dia.
Sementara itu ditanya terkait surat suara yang mencoblos caleg yang meninggal dunia tersebut, KPU Lampung memastukan sah suara masyarakat yang mencoblos tersebut dengan berbagai ketentuan. "Jika nanti ada yang mencoblos caleg tersebut pas pemilihan berlangsung. Maka suara akan tetap sah, namun suara itu masuk ke suara partai politik yang menaungi caleg tersebut," jawab Rian.
Sebelumnya KPU Provinsi Lampung pernah menerima surat laporan dari partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Berkarya, yang menyatakan calegnya meninggal dunia. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia