Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat! ini Lokasi Lengkap Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Lampung
Lampungpro.co, 12-Jan-2020

Heflan Rekanza 2058

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Untuk lokasi tes di Pulau Jawa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menyampaikan bahwa belum seluruhnya diumumkan. Sementara, tempat tes SKD di Lampung terbagi menjadi beberapa tempat, dengan rincian sebagai berikut:

Kabupaten Tulang Bawang: IBI Darmajaya, Bandar Lampung
Kabupaten Pringsewu: SMK Yadika, Pringsewu
Kabupaten Tanggamus: SMK Yadika, Pringsewu
Provinsi Lampung: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Selatan: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Tengah: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Utara: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Barat: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Timur: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Mesuji: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Way Kanan: Gedung Itera Bandar Lampung
Kabupaten Pesawaran: Gedung Itera Bandar Lampung
Kota Metro: Gedung Itera Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung: Gedung Itera Bandar Lampung

Paryono juga menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi. "Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," ucap dia.

Berikut ketentuan tersebut:

  1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
  2. Potong pada bagian garis putus-putus
  3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved