Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat, ini Tanggal dan Aturan Kampanye Pemilu 2019 di Lampung
Lampungpro.co, 18-Sep-2018

Heflan Rekanza 1565

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Menjelang tahapan masa awal kampanye pada tanggal 23 september mendatang, baik bagi partai politik (Parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sudah menetapkan metode dan jadwal untuk peserta pemilu agar dapat bersosialisasi.

Namun, masa kampanye hanya berlangsung hingga enam bulan. Bagi seluruh media massa, baik media cetak, maupun elektronik, masa kampanye hanya berlaku selama 21 hari. Hal ini diatur dalam PKPU yaitu tentang metode dan masa kampanye pemilu 2019.

Berikut jadwal kampanye berdasarkan aturan KPU dan Bawaslu dalam PKPU;

  1. Pertemuan terbatas, 23 September 2018-13 April 2019
  2. Pertemuan tatap muka, 23 September 2018-13 April 2019
  3. Penyebaran bahan kampanye, 23 September 2018-13 April 2019
  4. Pemasangan alat peraga kampanye (APK), 23 September 2018-13 April 2019
  5. Media sosial, 23 September 2018-13 April 2019
  6. Iklan media cetak,elektronik, jaringan, 24 Maret 2019-13 April 2019
  7. Rapat umum, 24 Maret 2019-13 April 2019
  8. Debat pasangan Capres-Cawapres, 23 September 2018-13 April 2019
  9. Kegiatan lainya yang tidak melanggar, 23 September 2018-13 April 2019

"Bagi media massa baik cetak maupun elektronik, masih diberikan kesempatan untuk memberitakan aktifitas peserta pemilu asalkan berimbang. Tidak diperbolehkan memberitakan peserta pemilu secara khusus yang berbau citra diri," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoriyah.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved