BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Menjelang tahapan masa awal kampanye pada tanggal 23 september mendatang, baik bagi partai politik (Parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sudah menetapkan metode dan jadwal untuk peserta pemilu agar dapat bersosialisasi.
Namun, masa kampanye hanya berlangsung hingga enam bulan. Bagi seluruh media massa, baik media cetak, maupun elektronik, masa kampanye hanya berlaku selama 21 hari. Hal ini diatur dalam PKPU yaitu tentang metode dan masa kampanye pemilu 2019.
Berikut jadwal kampanye berdasarkan aturan KPU dan Bawaslu dalam PKPU;
"Bagi media massa baik cetak maupun elektronik, masih diberikan kesempatan untuk memberitakan aktifitas peserta pemilu asalkan berimbang. Tidak diperbolehkan memberitakan peserta pemilu secara khusus yang berbau citra diri," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoriyah.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia