JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Dalam Negeri menyebutkan indikasi jual-beli kursi pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS bisa dicegah dengan pendekatan elektronik. "Kita memahami bahwa sistem memang belum sempurna, ya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Hal itu diungkapkannya usai pertemuan antara drg Romi Syofpa Ismael dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri untuk mengadukan penganuliran kelulusan seleksi CPNS-nya. Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan pendekatan elektronik, yakni penerapan SPBE di daerah-daerah, lanjut dia, bisa menjadi solusi untuk mengantisipasi penyimpangan, termasuk jual-beli kursi CPNS. "Saya katakan, ke depan dengan pendekatan elektronik, digital, semua terukur. Tidak ada lagi yang intangible, semua tangible, terukur," tegasnya.
Sejauh ini, kata Akmal, Kemendagri belum memiliki bukti terjadinya jual-beli kursi pada seleksi CPNS di tingkat daerah. "Tetapi, ketika ada indikasi, ini menunjukkan bahwasanya ada sistem kita yang belum sempurna. Penerapan SPBE menjadi dasar untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik ke depan," ujar dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia