Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Jual Beli Kursi CPNS, Kemendagri Bakal Terapkan Sistem Elektronik
Lampungpro.co, 01-Aug-2019

Heflan Rekanza 606

Share

CPNS, SISTEM ELEKTRONIK, JUAL BELI CPNS, KEMENDAGRI, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Dalam Negeri menyebutkan indikasi jual-beli kursi pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS bisa dicegah dengan pendekatan elektronik. "Kita memahami bahwa sistem memang belum sempurna, ya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Hal itu diungkapkannya usai pertemuan antara drg Romi Syofpa Ismael dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri untuk mengadukan penganuliran kelulusan seleksi CPNS-nya. Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan pendekatan elektronik, yakni penerapan SPBE di daerah-daerah, lanjut dia, bisa menjadi solusi untuk mengantisipasi penyimpangan, termasuk jual-beli kursi CPNS. "Saya katakan, ke depan dengan pendekatan elektronik, digital, semua terukur. Tidak ada lagi yang intangible, semua tangible, terukur," tegasnya.

Sejauh ini, kata Akmal, Kemendagri belum memiliki bukti terjadinya jual-beli kursi pada seleksi CPNS di tingkat daerah. "Tetapi, ketika ada indikasi, ini menunjukkan bahwasanya ada sistem kita yang belum sempurna. Penerapan SPBE menjadi dasar untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik ke depan," ujar dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved