KOLOMBO (Lampungpro.com): - Pihak berwenang di Sri Lanka pada Rabu (31/5/2017) melarang tempat pembuangan sampah terbuka di dekat suaka margasatwa untuk mencegah gajah mencari makan di tumpukan sisa makanan. Sebagai tindakan segera, kabinet memerintahkan agar pagar listrik dipasang di sekitar lebih dari 50 tempat sampah di dekat habitat gajah untuk mengusir binatang-binatang yang berkeliaran itu.
"Sekitar 300 gajah liar berkeliaran di sekitar tempat pembuangan sampah. Bila gajah mengonsumsi limbah yang banyak bakteri itu akan memperpendek hidup mereka, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan Antara.
Pemerintah mengatakan pihak berwenang setempat akan dilarang membuat sampah padat di tempat terbuka. Dan diharuskan mendirikan pabrik daur ulang serta menggunakan metode pembuangan limbah secara higienis.
Pemerintah tersebut mengatakan sejumlah gajah mati setelah menelan plastik di tempat pembuangan sampah. Disebutkan juga bahwa kawanan hewan liar semakin bergantung pada pembuangan sampah untuk sumber makanan mereka. Gajah dihormati dalam ajaran Buddha, agama mayoritas di Sri Lanka, dan dilindungi oleh undang-undang. Populasi gajah liar di negara tersebut diperkirakan 7.500 ekor, dan sekitar 200 ekor dipelihara. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22994
151
18-Apr-2025
151
18-Apr-2025
186
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia