KOLOMBO (Lampungpro.com): - Pihak berwenang di Sri Lanka pada Rabu (31/5/2017) melarang tempat pembuangan sampah terbuka di dekat suaka margasatwa untuk mencegah gajah mencari makan di tumpukan sisa makanan. Sebagai tindakan segera, kabinet memerintahkan agar pagar listrik dipasang di sekitar lebih dari 50 tempat sampah di dekat habitat gajah untuk mengusir binatang-binatang yang berkeliaran itu.
Pemerintah tersebut mengatakan sejumlah gajah mati setelah menelan plastik di tempat pembuangan sampah. Disebutkan juga bahwa kawanan hewan liar semakin bergantung pada pembuangan sampah untuk sumber makanan mereka. Gajah dihormati dalam ajaran Buddha, agama mayoritas di Sri Lanka, dan dilindungi oleh undang-undang. Populasi gajah liar di negara tersebut diperkirakan 7.500 ekor, dan sekitar 200 ekor dipelihara. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1706
Lampung Selatan
12719
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia