Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Kematian Gajah, Sri Lanka Larang Tempat Pembuangan Sampah Terbuka
Lampungpro.co, 02-Jun-2017

Lukman Hakim 2441

Share

KOLOMBO (Lampungpro.com): - Pihak berwenang di Sri Lanka pada Rabu (31/5/2017) melarang tempat pembuangan sampah terbuka di dekat suaka margasatwa untuk mencegah gajah mencari makan di tumpukan sisa makanan. Sebagai tindakan segera, kabinet memerintahkan agar pagar listrik dipasang di sekitar lebih dari 50 tempat sampah di dekat habitat gajah untuk mengusir binatang-binatang yang berkeliaran itu.

Pemerintah tersebut mengatakan sejumlah gajah mati setelah menelan plastik di tempat pembuangan sampah. Disebutkan juga bahwa kawanan hewan liar semakin bergantung pada pembuangan sampah untuk sumber makanan mereka. Gajah dihormati dalam ajaran Buddha, agama mayoritas di Sri Lanka, dan dilindungi oleh undang-undang. Populasi gajah liar di negara tersebut diperkirakan 7.500 ekor, dan sekitar 200 ekor dipelihara. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved